- Menyatakan Terdakwa YUDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja?sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan PT. MANDALA FINANCE dengan No. 6007-05138 yang ditanda tangani oleh Terdakwa tertulis tanggal 31/12/20 yang bertuliskan nominal Rp.7.900.000.Dikembalikan kepada saksi YOHANIS PAUTA.
- 1(satu) lembar kwitansi yang bertuliskan PT. MANDALA MULTIFINANCE, Tbk Cabang Toraja dengan No. TK : TTKNS600720201116055 tanggal 16-11-2020 yang diterima dari CHRISTINA SAPAN titipan angsuran 17+18+19 yang ditanda tangani oleh Terdakwa tanggal 17/11/2021 dan 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. Mandala Multifinance, Tbk Toraja No. Kwitansi KW6007210140794 tanggal 03-01-2021 yang diterima dari CHRISTINA SAPAN titipan angsuran ke-20 dan angsuran ke-21 yang ditanda tangani oleh Terdakwa tertulis tanggal 15/01/202.Dikembalikan kepada saksi YORIM RANDAN.
- 2 (dua) unit sepeda motor yaitu sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah tanpa plat dengan No. Pol. : DP 3191 KG, No. Rangka : MH35D9307EJ032161, No. Mesin : 5D92032065 dan sepeda motor Yamaha X-RIDE berwarna hijau tanpa plat dengan No. Pol. : DP 3745 KW, No. Rangka : MH3SE88B0KJ099044, No. Mesin : E3R4E0683296;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 18/011/MM-TRJ/KKWT/X/R tanggal 06 Oktober 2018 dan 1 (satu) lembar Surat Perubahan Status Karyawan Nomor : 0103/MMF-HR/12/19 tanggal 01 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk.Dikembalikan kepada PT. Mandala Multifinance, Tbk Cabang Torajamelalui saksi FERDIANTO TARUK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 150/Pid.B/2021/PN Mak |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Mak
Statistik10551