- Menyatakan Terdakwa SURYA DENI Alias DENI Bin MULYADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pirex kaca yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca;
- 2 (dua) buah sumbu api;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) unit hp oppo warna biru imei 865720050698155;
- 1 (satu) unit hp realme warna hijau imei 3699043570370;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ninja warna hitam tanpa nopol;
- 1 (satu) unit nokia warna biru imei 353810828676259;
- Uang tunai sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam imei 866348032768117;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Roni Alputra; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik1268