- Menyatakan Terdakwa I AMIN JAYA PUTRA Bin MISNATON dan Terdakwa II PUTRA BUANA Bin SUMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AMIN JAYA PUTRA Bin MISNATON dan Terdakwa II PUTRA BUANA Bin SUMAR dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir pil warna merah muda yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat bersih masing-masing 0,235 gram, 0,239 gram dan 0,237 gram dan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir pil warna hijau yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat bersih masing-masing 0,426 gram, 0,425 gram dan 0,427 gram;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih beserta simcardnya dengan nomor 082338227570 dan 1 (satu unit Handphone merk Vivo type Y20 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 087700313632;
Putusan PN SAMPANG Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik566