- Menyatakan Terdakwa RAMADHANI Bin BAHRUDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menjual, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SAMPANG Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan1 jenis sabu dengan berat 0,31 gram hasil UCB (Under Cover Buy); - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A37F warna hitam beserta Simcardnya dengan nomor 081805000272; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Smash warna hitam kombinasi merah dengan Nopol: L 2545 TH, Noka: MH8FD110G3j31161, Nosin: E 402-ID31286 tanpa kontak; Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2441 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik954