- Menyatakan ia terdakwa MOH. URIP SUGIANTO Bin TAMIN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. URIP SUGIANTO Bin TAMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah), subsidair 6 (enam) Bulan Penjara ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih masing ? masing 0.070 gram, 0,022 gram, 0,046 gram, 0,054 gram, 0,046 gram, 0,051 gram, 0,072 gram, 0,047 gram dengan berat keseluruhan 0.408 gram ;
- 1 (satu) buah kotak kecil yang terbuat dari plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang didalamnya berisi 1.000 (seribu) buah plastik klip bening kecil ;
- Uang tunai sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone merk ADVAN warna merah Type HAMMER R2 beserta simcardnya dengan nomor 087727357971;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMPANG Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Sahwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik916