- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMAD WERDI bin NINGRAM dan Terdakwa II Sibeh Binti Rohadin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I MOHAMMAD WERDI bin NINGRAM selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Sibeh Binti Rohadin selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Komputer Asuz Warna Putih Type All In One beserta Keyboard dan Mouse dalam Kondisi Rusak;
- 1 (Satu) Unit Televisi LED Merk Samsung WarnaHitam 32 Inch dalam keadaan rusak;
- 2 (Dua) Unit Camera CCTV warna Putih Kondisi Rusak;
- 1 (satu) Unit Alatmesin Finger Print Merk NIDEKA;
- 1 (satu) Buat Besi Bulat warna hitam panjang 190 Cm;
- 1 (satu) KepingKaset CD berisi Rekaman CCTV dengan Durasi 32 Menit 24 detik;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Tahun 2007, No. Pol: AD 6679 CV Noka: MH35TL0057K479923, Nosin: 5TL480730;
Putusan PN SAMPANG Nomor 210/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan yang berhak yaitu Saksi AGUS WAHYUDI Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik11323