- Menyatakan Terdakwa Norman Bin Alm Ahmad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Norman Bin Alm Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik hitam berisikan plastik bening berisi serbuk kristal shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik coklat berisikan plastik berisi serbuk kristal shabu;
- 1 (satu) buah toples;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah berisi kartu SIM;
Untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 595/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 595/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 595/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik262