- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1(satu) unit handphone merk Vivo warna biru
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hijau.
- Uang Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen mentos.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam.
- Uang Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah tas sandang warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver.
- Uang Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 679/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 679/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tia Rusmaya, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.MenyatakanTerdakwa I Nasroji Als Oji Bin Nasrun dan Terdakwa II Adjimi Als Jimi Bin Adnanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah permufakatan jahat tanpahak dan melawan hukummenjadi perantaraNarkotika Golongan I; 2.Menjatuhkan pidana kepada paraTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak atas nama pemegang STNK dan BPKB Najri; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 678/Pid.Sus/2021/PN Bls atas nama Terdakwa Syahrial Als Boy Bin Erwin Dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 679/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 679/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik268