- Menyatakan Terdakwa Parizal als Ijal Bin Buntat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Indonesia dengan nomor C6731025 tercatat atas nama Idham;
- 1 (satu) paspor Indonesia dengan nomor C3262575 tercatat atas nama Parizal;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125cc berwarna hitam dengan terpasang plat nomor BM 4685 DJ;
- 1 (satu) unit kapal kayu bernama KM Doa Bunda II GT 12;
- irampas untuk Negara;
- 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lapisan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah karung goni berwarna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna biru terpasang Sim Card 0822-9813-2272;
- 1 (satu) gulung tali kapal;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam merk poggino;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI berwarna abu-abu;
- 1 (satu) unit hanphone merk VIVO berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
- 3 (tiga) lembar pas foto;
- 1 (satu) buah Compact Disc (CD);
- Beberapa lembar dokumen;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 704/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 704/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; untuk dimusnahkan; untuk tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 704/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik3010