- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen mentos.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah tas sandang warna biru.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver;
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Uang Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Uang Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hijau.
- Uang Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam
Putusan PN BENGKALIS Nomor 678/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 678/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tia Rusmaya, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.MenyatakanTerdakwa I Syahrial Alias Boy Bin Erwin, Terdakwa II Ramadhani Alias Junet Bin Zosiranda dan Terdakwa III Arif Aulia Alias Arif Bin Zosirandaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah permufakatan jahat tanpahak dan melawan hukummenjadi perantarajual beli Narkotika Golongan I; 2.Menjatuhkan pidana kepadapara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. dirampas untuk negara. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 679/Pid.Sus/2021/PN Bls atas nama Terdakwa Nasroji Als Oji Bin Nasrun, Dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 678/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 678/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik243