- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor :116/PK.BPRDM/12.18, tertanggal 11 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 498.502.857,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan:
- SHM No.00238, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 ? 12 ? 2001; Nomor: 111/Silawan/2001, seluas 1207 M2 (seribu dua ratus tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 24.04.02.12.00245 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 53.06.050.006.006-0089.0 Sertifikat mana diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, tanggal 27 ? 12 ? 2001. Desa/Kelurahan Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama MATHEUS SIMANJUNTAK.
- SHM No.01379, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 ? 09 ? 2027; Nomor: 692/Silawan/2017, seluas 521 M2 (seribu dua ratus tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 24.04.04.01.01575 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 53.06.050.006.006-0139.0 Sertifikat mana diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, tanggal 27 ? 09 ? 2017. Desa/Kelurahan Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama MATHEUS SIMANJUNTAK.
- SHM No.01382, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 ? 09 ? 2017; Nomor: 695/Silawan/2017, seluas 985 M2 (seribu dua ratus tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 24.04.04.01.01578 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 53.06.050.006.006-0076.0 Sertifikat mana diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, tanggal 27 ? 09 ? 2017. Desa/Kelurahan Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama MATHEUS SIMANJUNTAK.
- Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp475,000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN ATAMBUA Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Atb |
|
Nomor | 19/Pdt.G.S/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Yesephus Martinus Lakapu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui prosedur eksekusi lelang sebagaimana Pasal 207 Rbg yakni melalui Ketua Pengadilan Negeri Atambua dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G.S/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G.S/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G.S/2021/PN Atb
Statistik11937