- Menyatakan Terdakwa Abidin Bin Ambo Upe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abidin Bin Ambo Upe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa izin dari pihak yang berwenang?sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 80 (delapan Puluh) Sak Pupuk Merk Npk Phonska Yang Disubsidi Pemerintah ?
- Uang Sebanyak Rp. 270.000,- (dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Pecahan
- 1 (satu) Lembar Pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah)
- 3 (tiga) Lembar Pecahan Rp. 50.000,- (lima Pulih Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Pecahan Rp. 20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Sak Pupuk Merek Npk Phonska Jyang Disubsidi Pemerintah
- 1 (satu) Sak Pupuk Merk Za Yang Disubsidi Pemerintah
Putusan PN WATAMPONE Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Sitti Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik9539