- Menyatakan Terdakwa Teddy Rumahorbo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis kim Hongkong, 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna hitam yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis kim Hongkong;
- Uang tunai Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengana rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan uang tunai Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 384/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 384/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik425