- Menyatakan Terdakwa Isran Sufrani alias Yopi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Isran Sufrani alias Yopi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam model 1802 dengan Imei berikut:
- IMEI I 869730033545478;
- IMEI II 869730033545460;
- Simcard I -;
- Simcard II -;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi 7i warna hijau dengan silikon warna hitam dengan imei berikut:
- IMEI I 862735044262994;
- IMEI II 862735044262986;
- Simcard I 082 236 493 405;
- Simcard II ?;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan BOWEISI yang didalamnya terdapat 2 (dua) book Online dan uang tunai sejumlah Rp1.540.000,00 (Satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- 15 lembar pecahan Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
- 1 lembar pecahan Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah);
- 2 lembar pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Isran Sufrani alias Yopi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik13046