- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Henry Christian Purwalaksana dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Fuji Wija Astuti yang dilangsungkan di Gereja Pentakosta di Indonesia pada tanggal 03 Juni 2018 sebagaimana kutipan akta Perkawinan Nomor 6108-KW-02122020-0003 tertanggal 2 Desember 2020 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Landak putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengirimkan salinan sah putusan perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Mengabulkan Gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN Ngabang Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Nba |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gillang Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina, Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara masing-masing setengah dari biaya perkara sejumlah Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Nba
Statistik9141