- Menyatakan Terdakwa ENGKOS KOSASIH Bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena hubungan kerja? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 232/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) lembar Job Description a.n YOZA YOGASWARA jabatan Manager Operasional Sales dan Marketing PT. INDO KREASI PERKASA. - 1 (satu) lembar bukti percakapan dengan Terdakwa ENGKOS KOSASIH. - 1 (satu) bundel Tanda Terima Pembayaran Kosong. - 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. INDO KREASI PERKASA Nomor : 87, tanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris NENENG S. WULANDARI, S.H., M.Hum., SP.1, yang dicap dan ditandatangani , dicap dan ditandatangani. - 1 (satu) lembar Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120105622073, tanggal 27 Juni 2019, dicap dan ditandatangani. - 1 (satu) lembar Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT. INDO KREASI PERKASA Nomor : 9120105622073, tanggal 27 Juni 2019, dicap dan ditandatangani. - 1 (satu) lembar SOP Prosedur Penagihan Piutang PT. INDO KREASI PERKASA, tanggal 01 Januari 2021. - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Kerja a.n ENGKOS KOSASIH, tanggal 16 Januari 2021. - 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Nomor : 79, tanggal 22 Januari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Untuk Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Notaris NENENG S. WULANDARI, S.H., M.Hum., SP.1, dicap dan ditandatangani. - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 146 / Ds / II / 2020, tanggal 25 Februari 2020, dicap dan ditandatangani. - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Kerja a.n ENGKOS KOSASIH, tanggal 06 April 2021. - 3 (tiga) lembar Slip Gaji a.n ENGKOS KOSASIH terhitung mulai bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021. - 1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT. INDO KREASI PERKASA. - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terdakwa ENGKOS KOSASIH tanggal 20 Agustus 2021. - 17 (tujuh belas) lembar Surat Pernyataan para konsumen yang uang pembayaran / pelunasannya di gelapkan oleh Terdakwa ENGKOS KOSASIH. - 19 (sembilan) lembar Faktur (Warna Kuning) piutang ke 19 konsumen kepada PT. INDO KREASI PERKASA. - 1 (satu) lembar hasil Audit Toko Sales Terdakwa ENGKOS KOSASIH tanggal 07 September 2021. - 3 (tiga) lembar Rincian piutang para konsumen kepada PT. INDO KREASI PERKASA tertanggal 25 September 2021. - 19 (sembilan belas) lembar piutang ke 19 konsumen sesuai dengan System ?FINA?. - 1 (satu) lembar contoh pemesanan / orderan barang dari konsumen yang di serahkan oleh Salles Terdakwa ENGKOS KOSASIH kepada Admin Penjualan. - 2 (dua) lembar faktur bukti pelunasan Toko TB DELLA yang uang pelunasannya diserahkan kepada Salles Terdakwa ENGKOS KOSASIH, namun tidak disetorkan ke Admin Piutang PT. INDO KREASI PERKASA. - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian New Rek Rekomendasi New Customers. - 1 (satu) lembar Rute Plan Salles Terdakwa ENGKOS KOSASIH bulan Agustus 2021. - 1 (satu) bundel kunjungan Salles Terdakwa ENGKOS KOSASIH ke toko / konsumen. - 2 (dua) lembar Update Rincian piutang Konsumen / toko ke PT. INDO KREASI PERKASA tanggal 24 Juli 2021. - 1 (satu) buah kartu ATM BCA gajih Terdakwa ENGKOS KOSASIH. - 1 lembar Surat Tanda Terima pelunasan warna Putih tanggal 10 Agustus 2021. - 1 lembar Faktur (warna putih) pemesanan barang Toko TB Mutiara Tanjakan Cirebon ke PT. INDO KREASI PERKASA yang bertuliskan 4 (empat) kali bukti pembayaran periode tanggal 13 Juli 2021, 21 Juli 2021, 27 Juli 2021 dan 03 Agustus 2021 yang diterima oleh Salles Terdakwa ENGKOS KOSASIH. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi R. YOZA YOGASWARA Bin HERDADI 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik11231