- Menyatakan Terdakwa Djailani Bin Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djailani Bin Arifin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat merk Double Dragon yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih merk Tmallcom warna putih yang berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang dibalut dengan plastik hitam diberi kode AAA yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik transparan dengan rincian :
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A1 yang berisi 100 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk bulat;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A2 yang berisi 125 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk logo laba-laba;
- 1 (satu) plastik transparan diberi A3 yang berisi 350 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A4 yang berisi 353 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk logo laba-laba;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A5 yang berisi 297 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna kuning muda berbentuk bulat logo CK;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A6 yang berisi 100 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk logo B;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A7 yang berisi 103 tablet warna cokelat muda berbentuk bulat logo laba-laba;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode A8 yang berisi 412 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk bulat logo laba-laba;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang dibalut dengan plastik hitam diberi kode BBB yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus plastik transparan dengan rincian :
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B1 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B2 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo S;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B3 yang berisi 35 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B4 yang berisi 100 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B5 yang berisi 251 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B6 yang berisi 100 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk bulat;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B7 yang berisi 45 tablet cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B8 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B9 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B10 yang berisi 38 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B11 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna putih berbentuk bulat logo Mitsubishi;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B12 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna putih berbentuk bulat logo Mitsubishi;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B13 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna putih berbentuk bulat logo Mitsubishi;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B14 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo S;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B15 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B16 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B17 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B18 yang berisi 45 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo W;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B19 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo S;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B20 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat berbentuk bulat logo S;
- 1 (satu) plastik transparan diberi kode B21 yang berisi 50 tablet Narkotika jenis Ekstasi warna coeklat muda berbentuk bulat;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih beserta sim card Axis dan Indosat Oredo;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu metalik KB 1897 BF lengkap dengan STNKB dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RH-130 warna merah beserta sim card Indonesa Oredo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, Br Hakim Anggota Arif Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rohadi bin Rabuan (alm); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik13343