- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Tartib Yoko alias Joko Tartib bin Arjawirana) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Purwani Retno Wiyanti binti Purwo Sedyo Prayitno) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, masing-masing:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah, kiswah dan maskan selama masa Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi dictum 2.1., 2.2. dan 2.3. tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- Sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran 9 M x 12 M terletak di RT 001 RW 006 Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas :
- sebelah utara : jalan Desa (Jl. Perintis Kemerdekaan);
- sebelah selatan : rumah Kitem;
- sebelah barat : rumah Wakem;
- sebelah timur : rumah Ratem;
- 1 (satu) set meja dan kursi tamu;
- 1 (satu) set meja makan;
- 2 (dua) buah springbed;
- 2 (dua) almari baju;
- 1 (satu) kullkas merk Polytron;
- 1 (satu) set piring;
- 1 (satu) set sendok;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum 3.1. tersebut di atas menjadi hak Tergugat Rekonvensi dengan kompensasi Tergugat Rekonvensi menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang kompensasi sebagaimana diktum 4 di atas;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-rnasing berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.2., 3.3., 3.4., 3.5., 3.6., 3.7., dan 3.8. di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum 3.2., 3.3., 3.4., 3.5., 3.6., 3.7., dan 3.8., untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA CILACAP Nomor 0631/Pdt.G/2021/PA.Clp |
|
Nomor | 0631/Pdt.G/2021/PA.Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munjid Lughowi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suharto, Br Hakim Anggota H. M. Arwani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akh. Khaerudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0631/Pdt.G/2021/PA.Clp
Statistik4623