- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN NOMOR 46/PID.B/ 2021/PN TBH, TANGGAL 6 MEI 2021.
- MENYATAKAN TERDAKWA SANDRA SAPUTRA ALS SANDRA BIN AMBLO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA MELANGGAR PASAL 367 AYAT (2) KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA PERBUATANNYA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PECAHAN KACA PIRING MELAMIN.
- PECAHAN KACA VAS BUNGA.
- 1 (SATU) BONGKAHAN BATU.
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH).
- Menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 46/Pid.B/ 2021/PN Tbh, tanggal 6 Mei 2021.
- Menyatakan Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin AMBLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keluarga ? melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena perbuatannya tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan Kaca Piring Melamin.
- Pecahan Kaca Vas Bunga.
- 1 (satu) Bongkahan Batu.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 250/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 250/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Brh. Heri Sutanto, Lince Anna Purba |
Panitera | Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 250/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/PID.B/2021/PT PBR
Statistik13657