- Menyatakan Terdakwa IDA RUPAIDAH Binti alm NURDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli, Menerima dan Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus yang berisi plastik klip bening kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sedotan terbuat dari plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah sedotan terbuat dari plastik berwarna bening;
- 1 (satu) paket plastik klip bening berbentuk gulungan kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 g (nol koma nol lima gram);
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah disalin dan disatukan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening diperoleh seberat 0,02 g (nol koma nol dua gram);
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna Navy dengan nomor Imei1: 869109059577774, nomor Imei 2: 869109059577766;
Putusan PN BATULICIN Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik7824