Putusan PT PEKANBARU Nomor 253/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 253/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM MAUPUN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 30/PID.SUS/2021/PN RHL, TANGGAL 11 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENETAPKAN MASA PENAGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak permintaan banding dari Para Terdakwa / Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Rhl, tanggal 11 Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 253/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 253/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 253/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik5126