- Menyatakan Terdakwa Yani Bin Alm Simin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yani Bin Alm Simin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda NF100 SE dengan Nomor Polisi DA 2701 SC warna silver kuning, Nomor Rangka: MH1HB71128K478394, Nomor Mesin: HB71E-1470079;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru muda ada bercak darah;
- 1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan HASNUR ada noda darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat ada noda darah;
- 1 (satu) buah lampu senter warna hitam merah;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan kumpang warna cokelat;
- 1 (satu) buah topi warna biru bertuliskan security;
- 1 (satu) buah topi warna hitam, dengan bagian dalam berwarna putih (agak buram) merek Rusty;
- 1 (satu) buah tas keranjang warna hijau;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF100 SE dengan Nomor Polisi DA 2701 SC warna silver kuning, Nomor Rangka: MH1HB71128K478394, Nomor Mesin: HB71E-1470079 atas nama M. Sidik;
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda NF100 SE dengan Nomor Polisi DA 2701 SC warna silver kuning, Nomor Rangka: MH1HB71128K478394, Nomor Mesin: HB71E-1470079 atas nama M. Sidik;
- 1 (satu) buah kumpang (sarung) parang berwarna merah;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru tua ada bercak darah;
- 1 (satu) lembar celana (tiga per empat) warna hitam ada bercak darah;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi DA 2741 ZAE;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 199/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 199/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Arsiah Binti Geran (Alm); Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 199/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik168116