- Menyatakan Terdakwa Marjinal als Enal bin Masran tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Marjinal als Enal bin Masran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 Gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat 819 (delapan ratus sembilan belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ekstasi 10 (sepuluh) butir dengan berat 4,05 (empat koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hijau putih;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam biru;
- 1 (satu) buah tas kain warna abu abu;
- 1 (satu) buah tas warna hijau;
- 1 (satu) kotak warna hitam;
Putusan PN BATULICIN Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; dirampas untuk negara; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik10741