- Menyatakan Terdakwa Irwan alias Iwan Bin Baharuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidiair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Irwan alias Iwan Bin Baharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika shabu-shabu;
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) buah korek gas warna orange;
- 1 (satu) buah sumbu korek warna silver;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet plastik bengkok;
- 1 (satu) unit handphone android merk Evercoss warna abu tua;
Putusan PN MAMUJU Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik5118