Putusan PN MAMUJU Nomor 226/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
|
Nomor | 226/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. M.ALBAR ALIAS BAPAK ARIS BIN ALM. ABD. MALIK, Terdakwa II. RUDI KUSUMA ALIAS RUDI BIN DARMAWAN, Terdakwa III. SABRI ALIAS CABI BIN ALM. HAMANTEL, Terdakwa IV. FAJRI ALIAS FA'JI BIN JUSLI, Terdakwa V. SAFARUDDIN ALIAS HASBUN BIN ALM.AMBO JOHA dan Terdakwa VI. JUSMAN ALIAS BAPAK JOSUA BIN ALM.ABDUL MALIK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair; 2. Membebaskan Terdakwa I. M.ALBAR ALIAS BAPAK ARIS BIN ALM. ABD. MALIK, Terdakwa II. RUDI KUSUMA ALIAS RUDI BIN DARMAWAN, Terdakwa III. SABRI ALIAS CABI BIN ALM. HAMANTEL, Terdakwa IV. FAJRI ALIAS FA'JI BIN JUSLI, Terdakwa V. SAFARUDDIN ALIAS HASBUN BIN ALM.AMBO JOHA dan Terdakwa VI. JUSMAN ALIAS BAPAK JOSUA BIN ALM.ABDUL MALIK oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. M.ALBAR ALIAS BAPAK ARIS BIN ALM. ABD. MALIK, Terdakwa II. RUDI KUSUMA ALIAS RUDI BIN DARMAWAN, Terdakwa III. SABRI ALIAS CABI BIN ALM. HAMANTEL, Terdakwa IV. FAJRI ALIAS FA'JI BIN JUSLI, Terdakwa V. SAFARUDDIN ALIAS HASBUN BIN ALM.AMBO JOHA dan Terdakwa VI. JUSMAN ALIAS BAPAK JOSUA BIN ALM.ABDUL MALIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. M.ALBAR ALIAS BAPAK ARIS BIN ALM. ABD. MALIK, Terdakwa II. RUDI KUSUMA ALIAS RUDI BIN DARMAWAN, Terdakwa III. SABRI ALIAS CABI BIN ALM. HAMANTEL, Terdakwa IV. FAJRI ALIAS FA'JI BIN JUSLI, Terdakwa V. SAFARUDDIN ALIAS HASBUN BIN ALM.AMBO JOHA dan Terdakwa VI. JUSMAN ALIAS BAPAK JOSUA BIN ALM.ABDUL MALIK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 136 (seratus tiga puluh enam) botol bom rakitan; - 92 (sembilan puluh dua) detonator/sumbu; - 2 (dua) unit GPS tangan; - 6 (enam) buah jaring tempat penampung/menyimpan ikan pada saat menyelam; - 1 (satu) pasang sepatu katak; - 1 (satu) pasang sepatu karet; - 3 (tiga) buah kaca mata selam; - 38 (tiga puluh delapan) batang pelepah kelapa; - 3 (tiga) buah ikat pinggang pemberat dari tima yang digunakan untuk menyelam; - 25 (dua puluh lima) buah obat nyamuk; - 6 (enam) buah korek api gas; - 80 (delapan puluh) potongan besi sebagai pemberat; - 5 (lima) ekor Ikan hasil bom; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit kompresor lengkap dengan tabung angin serta 2 (dua) selang panjang 100 (seratus) meter; - 1 (satu) unit kapal; - 1 (satu) rangkap dokumen; - 2 (dua) perahu kecil tanpa nama/sampan untuk melempar bom; - Uang tunai hasil penjualan ikan hasil bom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/LH/2021/PN Mam
Statistik143103