- Menyatakan Terdakwa Alfiana Binti Alimuddin Alias Ibu Alfiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena Terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP rumah yang terletak di BTN Magfirah City II blok A No 3 sejumlah Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terima dari ELIAS PATTA tertanggal 13 ? 10 ? 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdri ALFIANA Binti ALIMUDDIN Alias IBU ALFIANA;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP rumah yang terletak di BTN Magfirah City II blok A no 3 sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) terima dari HILAL ALWI tertanggal 7 ? 6 ? 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdri ALFIANA Binti ALIMUDDIN Alias IBU ALFIANA;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT Perumahan BTN Magfirah City II sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terima dari MUHAMAD HILAL ALWI tertanggal 17 ? 6 ? 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdri ALFIANA Binti ALIMUDDIN Alias IBU ALFIANA;
- 1 (satu) lembar brosur BTN Magfirah City II;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 73/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 496 K/Pid/2022
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik10450