- Menyatakan Terdakwa Hamzah As?ad bin Muhammad As?ad Usman Bulugayya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penghinaan Dengan Menggunakan Informasi dan Transaksi Elektronik;-----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamzah As?ad bin Muhammad As?ad Usman Bulugayya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;--------------------
- Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim menentukan lain sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana;-------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 6 warna silver, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar hasil print out postingan yang diunggah akun facebook Hamzah As?ad, tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------------------------
Putusan PN MAMUJU Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:---------------------------------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4539 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik357364