- Menyatakan Terdakwa I MOH. RUDIN Alias DAENG CAMBANG, Terdakwa II ARDI SODDING Alias ARDI dan Terdakwa III RUDI Alias DAENG TALLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOH. RUDIN Alias DAENG CAMBANG, terdakwa II ARDI SODDING Alias ARDI dan Terdakwa III RUDI Alias DAENG TALLIK, dengan pidana penjara masing ?masing selama 20 (dua puluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada jdalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 sebilah pisau sangkur dengan panjang 19 cm bersama dengan sarungnya yang berwarna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) lembar baju kemeja hitam bintik putih;
- Sebilah parang yang terbuat dari besi tanpa gagang dengan panjang 50 cm yang terdapat bercak darah beserta sarungnya berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) lembar celana jeans berwarna abu abu serta 1 (satu) topi merk fila;
- 1 (satu) batang besi stanless yang berbentuk bulat dengan panjang 94 cm yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos loreng dan 1 (satu) lembar celana penek jeans warna hitam yang ada darahnya serta 1 (satu) buah topi TNI;;
Putusan PN PALU Nomor 442/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 442/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 442/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/Pid/2022
Pertama : 442/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik17058