- Menyatakan Terdakwa Sdr. CRISTIAN ANDI PELANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sdr. CRISTIAN ANDI PELANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar fotokopi garansi bank bukopin sebagai jaminan pelaksanaan nomor:055/BG-PLK/55/IV/2018 Tanggal 27 Maret 2018
- 3 (tiga) lembar fotokopi perjanjian pemberian fasilitas bank garansi bukopin nomor:11/BG/BUKI-PLU/IV/2018 Tanggal 04-04-2018
- 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat kontra bank garansi jaminan pelaksanaan ASKRINDO No:57.43.18.00117.1.13.01.0 tanggal 27 Maret 2018
- 1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penerbitan bank garansi ASKRINDO Nomor:005/PLW/IV/2018 Tanggal 2 april 2018 kepa PT. Bank Bukopin cabang Palu;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat persetujuan prinsip kontra bank garansi ASKRINDO No:0046.57.43/PP/ASK-BKPN/IV/2018.01 Tanggal 3 april 2018 kepada PT. Bank Bukopin Cabang Palu;
- Dokumen Belanja Modal Pembayaran MC 01 s/d MC 09 Kode Akun 2409.008.524141 tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp. 1.218.744.937
- Dokumen Belanja Modal Pembayaran Uang Muka 20% Kode Akun 2409.008.340CD.534141 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 2.980.180.000;
- Dokumen Addendum 01 tanggal 26 Oktober 2018 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor HJ.02.03-03/KONTRAK/JBT-TRT/PPKS02/SKPD-TP/2018 (Tetap Terlampir dalam berkas Perkara)
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 01 Bulan April 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 02 Bulan Mei 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen M onthly Certificate (MC) 03 Bulan Juni 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Juli 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Agustus 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 06 Bulan September 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 07 Bulan Oktober 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 08 Bulan November 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 09 Bulan Desember 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK 02 03-04/SPK/Bb14-P2JN.02/2018 tanggal 15 Februari 2018 (Pekerjaan : Paket WAS-10 PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH 1 DAN SKP PROVINSI SULAWESI TENGAH)
- 1 (satu) bundle Kronologis Permasalahan, Provinsi : Sulawesi Tengah, Satker : SKPD-TP Dinas Kimpraswil I dan SKP Provinsi Sulawesi Tengah, PPK : PPKS02 Koridor Tompe ? Dalam Kota Palu ? Surumana (BTS.Provinsi Sulbar), Paket : Penggantian Jembatan Torate Cs. ;
- Laporan Evaluasi ADDENDUM 01 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: HK.02.03-04/SPK/Bb14-P2JN.02/2018 Tanggal: 15 Februari 2018;
- Surat Nomor: 12/SRT-SE1/WAS-10/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018;
- Surat Nomor: 16/SRT-SE1/WAS-10 /VII/2018 Tanggal 09 Juli 2018;
- Surat Nomor: 19/SRT-SE1/WAS-10/VII/2018 Tanggal 15 Juli 2018;
- Surat Nomor: 20/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 16 Agustus 2018;
- Surat No: 23/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 27 Agustus 2018;
- Surat No: 25/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 03 September 2018;
- Surat No: 27/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 10 September 2018;
- Surat No: 28/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
- Surat No: 29/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
- Surat No: 33/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 20 September 2018;
- Surat Nomor: 33/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 26 September 2018 perihal mutu bahan baja tulangan;
- Surat No: 35/SRT-SE1/WAS-10/X/2018 Tanggal 03 Oktober 2018;
- Surat No: 35.a/SRT-SE1/WAS-10/X/2018 Tanggal 16 Oktober 2018;
- Surat No: 40/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 7 Desember 2018;
- Surat No: 43/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 15 Desember 2018;
- Surat Nomor: 45/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 23 Desember 2018;
- Laporan Akhir Buku I ? Umum ;
- 1 (satu) lembar surat penetapan sanksi daftar hitam, Nomor : PW 0103-Bb14/SKPD-TP/17 tanggal 20 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat Kontrak kritis Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. Nomor : PN.0402- Bb14/SKPD-TP/134 tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar surat Pengenaan Denda dan Pemutusan Kontrak, Nomor : HK.0203- Bb14/SKPD-TP119 tanggal 04 November 2018;
- 1 (satu) set Berita Acara Rapat Pembuktian Ke-2 atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs. Nomor : PN.0402- Bb14/SKPD-TP/94 tanggal 03 September 2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Rapat Pembuktian Ke-2 (SCM-2) Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Rapat Pembuktian Ke-2 Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar surat pelaksanaan rapat pembuktian 1 (SCM 1) Serta Rencana Action Plan Penyelesaian Pekerjaan Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 07 Agustus 2018;
- 1 (satu) set Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksaaan Anggaran Petikan tahun 2018 Nomor : SP DIPA-033.04.4.189215/2018 tanggal 05 Desember 2017;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Makassar Kartini Nomor Rekening 1520509770414 periode 1 Pebruari 2018 s/d 31 Desember 2018 Atas Nama MUHAMMAD MASNUR ASRY;
- Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor HK.02.03/KONTRAK/JBT-TRT/PPKS02/SKPD-TP/2018; (Dikembalikan kepada SHERLY ASSA)
- Surat Kuasa Direktur Nomor :22 Tanggal 31 Januari 2018;
- Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah;
- Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : KU.08.08-012/SPK/P2JN/2015 tanggal 29 April 2015 Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I;
- Dokumen Addendum-01 Nomor : KU.03.01/ADD-01/2015/09 tanggal 05 Juni 2015;
- Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan (Engineering Estimate) Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I ;
- Dokumen Laporan Perencanaan Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I.
- 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 161/KPTS/M/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pengangkatan Atasan / Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran / Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umu dan Perumahan Rakyat
- 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 110/KPTS/M/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Atasan / Atasan Langsung / Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran / Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk Negara tetap terlampir dalam berkas Perkara; dikembalikan kepada Saksi NARSUM; dikembalikan kepada Saksi NGO JONY; tetap terlampir dalam berkas Perkara; dikembalikan kepada Saksi RAHMUDDIN LOULEMBAH; tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Saksi RAHMUDDIN LOULEMBAH; tetap terlampir dalam berkas Perkara; dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD MASNUR ASRY; dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD MASNUR ASRY; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Saksi MANSYUR MAPPA; terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik15354