- Dalam Konvensi.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa almarhumah PONISAH binti MARIYO telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2020;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah PONISAH binti MARIYO adalah sebagai berikut :
- SUDARMADJI bin KAMARI (anak laki-laki kandung), meninggal tanggal 11 Agustus 2004 M. Digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti sebagai berikut:
- SILVESTER HERMAN SUDARMAJI bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung).
- NOVI KURNIAWAN bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung).
- KARINA INDRAWATI binti SUDARMADJI (anak perempuan kandung).
- MUHAMMAD AGUNG DARMAWAN bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung).
- SUPARTO bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung). meninggal tanggal tanggal 6 Agustus 2011M. Digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti sebagai berikut:
- EKA RIZKY ARBYANTONO bin SUPARTO, (anak laki-laki kandung).
- DEASY INDAH PURNAMA SARI binti SUPARTO, (anak perempuan kandung).
- YULI RIYANTO TRI CAHYO bin SUPARTO, (anak laki-laki kandung).
- SUDARMADJI bin KAMARI (anak laki-laki kandung), meninggal tanggal 11 Agustus 2004 M. Digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti sebagai berikut:
- Tanah Sawah Petok D Nomor 591 Persil 64 Kelas S III, luas sekitar 555 M2 terletak di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
- Tanah Darat Petok D Nomor 591 Persil 57 Kelas D I, luas sekitar 825 M2 terletak di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tanah Sawah huruf a dan Tanah Darat huruf b letaknya bersebelahan dibatasi dengan jalan desa, jumlah luas sekitar 1.380 M2, dengan batas-batas :
- SUDARMAJI bin KAMARI (anak laki-laki kandung) : memperoleh 1/2 atau 35/70 bagian, yang kemudian dibagi oleh para ahli warisnya sebagai berikut:
- SILVESTER HERMAN SUDARMADJI bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung), memperoleh : 10/70 bagian.
- NOVI KURNIAWAN bin SUDARMADJI (anak laki-laki kandung), memperoleh : 10/70 bagian.
- KARINA INDRAWATI binti SUDARMADJI (anak perempuan kandung), 5/70 bagian.
- MUHAMMAD AGUNG DARMAWAN bin SUDARMAJI (anak laki-laki kandung), memperoleh : 10/70 bagian.
- SUPARTO bin KAMARI (anak laki-laki kandung): memperoleh 1/2 atau 35/70 bagian, yang kemudian dibagi oleh para ahli warisnya sebagai berikut:
- EKA RIZKY ARBYANTONO bin SUPARTO (anak laki-laki kandung), memperoleh: 14/70 bagian.
- DEASY INDAH PURNAMA SARI binti SUPARTO (anak perempuan kandung), memperoleh: 7/70 bagian.
- YULI RIYANTO TRI CAHYO bin SUPARTO (anak laki-laki kandung), memperoleh: 14/70 bagian.
Putusan PA GRESIK Nomor 1486/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 1486/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudiliharti, I.br Hakim Anggota Fitriah Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Andik Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara: 4. Menetapkan bahwa pada waktu PONISAH binti MARIYO meninggal dunia, meninggalkan harta warisan berupa : Utara : Saluran air (irigasi) Timur : Tanah GIMAN (kaplingan) / MARGIONO-SULASTIN / WIWI ARDIANTI Selatan : Jalan desa Barat : Tanah SUPARTO 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3, atas harta warisan sebagaimana diktum nomor 4, sebagai berikut: 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mengusai harta warisan tersebut untuk membagikan kepada para ahli waris sebagaimana diktum nomor 3, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum nomor 5. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang, dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan jumlah bagian masing-masing. 7. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. b. Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. c. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1486/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik8924