- Menyatakan Terdakwa CECEP KOSASIH Bin SUKANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan, Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Yang disita dari Saksi BAHYUNI ZAILI, S.H., M.H., berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 Februari 2020 berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy surat gugatan perkara Nomor 5/Pdt.G/E.Court/ 2019/PN.Bdg.;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kuasa Khusus No. 03/SKK/H&A/ 1/2019, tanggal 28 Januari 2019 dari pemberi kuasa Ny. Atikah dkk kepada penerima kuasa para advokat dari Law Office Hudaya & Associates;
- 3 (tiga) lembar fotocopy permohonan surat pencabutan gugatan Nomor 5/Pdt.G/E.Court/ 2019/PN.Bdg tertanggal 26 Maret 2019 yang dibuat oleh Surat Permohonan pencabutan gugatan tertanggal 26 Maret 2019 dari Ny. Sumarni, dkk sebagai ahli waris RD Djoemenah;
- 4 (empat) lembar fotocopy Surat pernyataan tertanggal 26 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Ny. Sumarni, dkk sebagai ahli waris RD Djoemenah yang diantaranya menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan ke P.N. Kelas 1A khusus Bandung dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun juga terkait perkara No. 5/Pdt.G/E.Court/2019/PN.Bdg.;
- 1 (satu) bundel fotocopy turunan/salinan perkara perdata Nomor: 5/Pdt.G/ 2019/PN.Bdg tanggal 9 April 2019 tentang Penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang diantaranya mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara gugatan Nomor: 05/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
- Yang disita dari Saksi RASMAN HABEAHAN, S.H., M.H., berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 14 Februari 2020 berupa:
- Fotocopy Penetapan Nomor: 931/Pdt.P/2011/PA. Bdg ttg Permohonan Penetapan Ahli Waris Yang diajukan oleh ONIH SUMINAH Binti ATIH dkk tertanggal 8 Juni 2011;
- Fotocopy Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor: 474.3/167/ KCS/IX/2016;
- Fotocopy Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa NANI SUMARNI dkk dan HASANUDIN Bin SUKANDAR dkk tanggal 28 Desember 2018, kepada penerima kuasa para advokat Kantor Hukum Rasman Habeahan SH & Ass;
- Fotocopy surat gugatan Nomor 735/RHA/Gug/I/2019 tertanggal 3 Januari 2019 dari Kantor Advocat-Pengacara & Konsultan Hukum Rasman Habeahan, SH & Associates dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/E.Court/2019/ PN.Bdg tertanggal 7 Januari 2019;
- Fotocopy Permohonan Surat Pencabutan Gugatan No. 5/Pdt.G/ E.Count/2019/PN.Bdg tertanggal 26 Maret 2019, yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang yaitu: ENTANG, RUKMINI, AI ROHAETI, YATI RUKIAH;
- Fotocopy Surat Pernyataan Bantahan dari para ahli waris pengganti AGAN R. DJOEMENA WR (Alm) atau Alm. DJUMENAH BP LAMSI atau DJOE MENA RD atau DJUMENA dan Ny. UWIK (Almh) tanggal 27 Maret 2019;
- Fotocopy surat Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara perdata Register Nomor: 5/Pdt.G/Ecourt/ 2019/PN.Bdg melalui surat Nomor: 754/RHA/Cbt.Gug/IV/2019 tertanggal 4 April 2019 yang kepada Yth. Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;
- Fotocopy Surat Kuasa Khusus No. 755/RHA/SK.Gug/IV/2019 tanggal 6 April 2019 yang ditanda tangani oleh 20 (dua puluh) Orang;
- Fotocopy turunan/salinan perkara perdata Nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.Bdg tanggal 9 April 2019 tentang Penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang diantaranya mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara gugatan Nomor: 05/Pdt.G/2019/PN.Bdg.;
- Fotocopy Surat gugatan dan putusan gugatan perkara perdata Nomor: 144/Pdt.G/2019/PN. Bdg tanggal 15 April 2019 yang didaftarkan pada tanggal 23 April 2019;
- Yang disita dari Dr. H. ASEP DEDI SUWASTA, S.H., M.H., berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 26 Oktober 2020 berupa:
- 7 (tujuh) Lembar Asli Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa NANI SUMARNI dkk tertanggal 28 Desember 2018, dengan penerima kuasa para advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Rasman Habeahan S.H., M.H., dan Associates;
- Yang disita dari Saksi BUDI CAHYADI bin MEMEN, berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 Februari 2021 berupa:
- 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan dari 9 (Sembilan) ahli waris pengganti dari Alm. Agan R, Djoemena WR atau Alm. Djumenah BP. Lamsi atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik, bertanggal 3 September 2019;
- 1 (satu) Bendel Fotokopi Berita Acara Sidang perkara perdata Nomor Register: 05/Pdt.G/2019/ PN.Bdg. ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 505/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 505/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya; 5) Yang disita dari SUPARNO, S.H.selaku Panitera Muda Hukum Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 Februari 2021 berupa: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 505/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik20698