- Menyatakan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI tidak terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI membayar uang pengganti sebesar Rp.233.930.571,80 (dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagaimana terlampir ; 9.Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik18048