- Menyatakan Terdakwa Wan Wan Anak dari Alm Liu Po Fha tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Korban Monika Jailan alias Jajak anak Herkulanus Kalintok sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan kepada Saksi Korban Ukul alias Ukul anak Atat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung sejak tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diberitahukannya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju gaun warna merah;
- 1 (satu) lembar fotocopy passport an. Monika Jailan dikeluarkan di Singkawang tanggal 28 Mei 2018 dengan nomor C0624262;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Xiamenair (Cina-Jakarta) ;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Xunan (Changsha-Xiamen) ;
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Lion Air (Jakarta-Pontianak);
- 1 (satu) lembar foto tunangan antara Sdri. Monika Jailan dan Sdra. Lou Qidong;
- 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan an. Monika Jailan dan an. Lou Qidong;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gibson Parsaoran, Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1318 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik357215