Putusan PA SITUBONDO Nomor 1585/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1585/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erik Aswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ali Akbar Prawiranegara. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Anas Samsudin bin Atep Ruhiyat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Septia Diah Permana Ningrum binti Jaelani) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa gelang emas seberat 5 gram diberikan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak ; 3. Menetapkan anak-anak bernama ANZRIEL RAKA SETYA SYAMSUDIN, umur 8 tahun, dan RAYNA YOURA DIAH AINALANIE, umur 1 tahun 7 bulan, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Septia Diah Permana Ningrum binti Jaelani) selaku ibu kandung anak-anak tersebut dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Anas Samsudin bin Atep Ruhiyat) selaku ayah kandung anak-anak tersebut untuk bertemu dan berbuat yang terbaik bagi anak-anak tersebut demi perkembangan fisik, mental, pendidikan dan kepentingan masa depannya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama : ANZRIEL RAKA SETYA SYAMSUDIN, umur 8 tahun, dan RAYNA YOURA DIAH AINALANIE, umur 1 tahun 7 bulan, melalui Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setiap bulannya dengan penambahan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1585/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik213