- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;
- Menetapkan bahwa ADIWIYOTO alias ADIWIJOTO alias HADI WIYOTO, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2004 dan RUBIYAH telah meninggal dunia pada tanggal 23 November 2004;
- SOEKARTIWI binti ADIWIYOTO;
- SUPARTI binti ADIWIYOTO;
- AGUS SUPRIONO bin SUDJIONO (ahli waris pengganti);
- YENI ERNAWATI binti SUDJIONO (ahli waris pengganti);
- NOVIANTI RAHAYU binti SUDJIONO (ahli waris pengganti);
- ARIS DENI SUSILO bin RIBOWO (ahli waris pengganti);
- SULIATI binti ADIWIYOTO;
- HARIATI binti ADIWIYOTO;
- ARGININGSIH binti ADIWIYOTO;
- MINTARAWATI binti ADIWIYOTO;
- Menetapkan harta warisan almarhum ADIWIYOTO alias ADIWIJOTO alias HADI WIYOTO adalah:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana terurai dalam letter C, Desa Mrican, Nomor Kohir 870a, Persil No. 25 d II dengan luas 469,37 M2 yang terletak di Jalan Pringgondani, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Pringgondani;
- Sebelah Timur : Priyo Utomo (alm) dan Hani;
- Sebelah Selatan : Tanah Aris Deni Susilo yang telah bersertifikat ;
- Sebelah Barat : Suparman Hadiprawiro (alm) dan Jupri (alm)/Wagiyem;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum ADIWIYOTO alias ADIWIJOTO alias HADI WIYOTO dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- SOEKARTIWI binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- SUPARTI binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- AGUS SUPRIONO bin SUDJIONO (ahli waris pengganti), 1/10 mendapat 2 bagian;
- YENI ERNAWATI binti SUDJIONO (ahli waris pengganti), mendapat 1/20 bagian;
- NOVIANTI RAHAYU binti SUDJIONO (ahli waris pengganti), mendapat 1/20 bagian;
- ARIS DENI SUSILO bin RIBOWO (ahli waris pengganti), mendapat 2/10 bagian;
- SULIATI binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- HARIATI binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- ARGININGSIH binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- MINTARAWATI binti ADIWIYOTO, mendapat 1/10 bagian;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan sebagaimana diktum angka 4 (empat) putusan ini kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 (lima) putusan ini, dan apabila pembagian dalam bentuk wujudnya (in natura) mengalami kesulitan, maka dapat dilakukan dengan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA KEDIRI Nomor 704/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
|
Nomor | 704/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumarum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miswan, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum adalah: Dalam Rekonvensi. Menyatakan gugatan Pengggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.796.000.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pdt.G/2019/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 704/Pdt.G/2019/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Statistik178133