- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2021/PN BJM, TANGGAL 27 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI JUMLAH UANG PENGGANTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MEJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SURIADI,S.PD.,ALS SENTOT ALS ETOT BIN (ALM) IJUN TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SURIADI,S.PD.,ALS SENTOT ALS ETOT BIN (ALM) IJUN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP388.890.116 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM BELAS RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG PERNAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN PADA DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm, tanggal 27 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah uang Pengganti sehingga amar selengkapnya mejadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SURIADI,S.Pd.,Als SENTOT Als ETOT Bin (Alm) IJUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korusi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SURIADI,S.Pd.,Als SENTOT Als ETOT Bin (Alm) IJUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp388.890.116 (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan ribu seratus enam belas Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 19/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 19/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brdana Hanura |
Panitera | Rajidinnor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1) PERDES SUNGAI BANGKAL NOMER 4 TAHUN 2017 TANGGAL 20 FEBRUARI 2017 TENTANG APBDESA SUNGAI BANGKAL TAHUN 2017; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) Perdes Sungai Bangkal Nomer 4 Tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang APBDesa Sungai Bangkal Tahun 2017; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 19/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.TPK/2021/PT BJM
Statistik10444