- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berlaku menurut hukum perjanjian yang telah ditandatangani antara TJIA KIM SOEY dengan HENGKI WAKTURA, Tanggal 26 Agustus 1977;
- Menyatakan Jalan/Gang yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 37/14 A Blk 115 RT.003/RW.001 ,Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung seluas 118 meter persegi sebagaimana diperjanjikan tertanggal 26 Agustus 1977, adalah Gang/Jalan yang telah sah untuk dijadikan jalan keluar masuk Pihak Para Penggugat/ Hengki Waktura atau ahli warisnya dan/atau yang mendapatkan hak dari padanya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I menguasai Gang/Jalan adalah Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum TergugatI untuk menyerahkan kembali tanah Gang/Jalan dalam keadaan baik dan kosong (tanpa Pagar) dari segala hak dan hal-hal yang membuat objek sengketa tidak dapat dilalui serta dari adanya ikatan hak dari siapapun maupun yang memperoleh dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan bahwa SHM No. 1476/Kelurahan Astanaanyar, atas nama KHO TJOEN LIE tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.355.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah NIHIL;
Putusan PN BANDUNG Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI
|
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik11635