- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 118/PID.SUS/ 2021/PN KPG TANGGAL 26 OKTOBER 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN.
-
MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
-
MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 118/Pid.Sus/ 2021/PN Kpg tanggal 26 Oktober 2021, sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT KUPANG Nomor 156/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 156/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arie Winarsih |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Bri Wayan Sosiawan |
Panitera | Yusuf Faot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM CASING COKLAT; - 1 (SATU) BOTOL KACA WARNA COKLAT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna Hitam Casing Coklat; - 1 (satu) Botol kaca warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 156/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PID/2021/PT KPG
Statistik7439