- Menyatakan Anak AWANG AGUSTIAN Als AWANG Bin MARASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum?
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang logam Rp 1000,- (seribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) koin dan uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 42 (empat puluh dua) koin;
- 1 (satu) bungkus detergent merek So Klin Smart dengan berat 800 (delapan ratus) gram;
- 1 (satu) botol shampo merek Sunsilk ;
- 2 (dua) bungkus pelastik gula pasir;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah BN-8667-BY Nomor Rangka : MH1JF12178K291413 Nomor Mesin : JF12E1295955;
- 1 (satu) buah obeng plus dengan gagang pegangan warna kuning (gagang obeng dalam keadaaan patah);
- 1 (satu) buah martil besi merek TENKA;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Utari Wiji Hastaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Saksi Antony Lee Mega Satria; Dikembalikan kepada Saksi Ratna ; Dikembalikan kepada Anak; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgl
Statistik261101