- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 796/PDT.G/2020/PN MDN TANGGAL 21 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 796/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 21 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 392/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 392/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Arifin, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DILAKUKAN SECARA HUKUM NEGARA DENMARK PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 DI KBENHAVNS RDHUS, DENMARK, DAN TELAH DI LAPORKAN KEPADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI KOPENHAGEN DENMARK DENGAN SURA T KETERANGAN PERKAWINAN NOMOR 437/KONS/VIII/2017 TERTANGGAL 30 AGUSTUS 2017 PUTUS KARENA PERCERAIAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA; 3. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KOTA MEDAN UNTUK MENGIRIM SALINAN PUTUSAN INI KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MEDAN AGAR DICATATKAN DALAM BUKU REGISTER PERCERAIAN; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN TERSEBUT KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MEDAN PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERCERAIAN INI TELAH MEMPEROLEH BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 5. MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN PENGGUGAT (IBU KANDUNGNYA) SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH/PERWALIAN TETAP ANAK SAMPAI MANDIRI, TANPA MENGURANGI HAK(-HAK) TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IZIN DARI PENGGUGAT DAN/ATAU APABILA ANAK MENGINGINKAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SEBESAR RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA HINGGA ANAK DEWASA ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan secara hukum Negara Denmark pada tanggal 30 Agustus 2017 di KBENHAVNS RDHUS, Denmark, dan telah di laporkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kopenhagen Denmark dengan Sura t Keterangan Perkawinan Nomor 437/Kons/VIII/2017 tertanggal 30 Agustus 2017 putus karena perceraian beserta akibat hukumnya; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kota Medan untuk mengirim salinan putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh berkekuatan hukum tetap; 5. Memutuskan dan menetapkan Penggugat (ibu kandungnya) sebagai pemegang hak asuh/perwalian tetap Anak sampai mandiri, tanpa mengurangi hak(-hak) Tergugat untuk bertemu dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Penggugat dan/atau apabila Anak menginginkan; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan Anak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya hingga Anak dewasa atau dapat hidup mandiri; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 392/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 536 K/Pdt/2023
Banding : 392/Pdt/2021/PT MDN
Statistik16098