Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Selamet Alias Amat Bin Reman (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; - 5 (lima) paket serbuk kristal Shabu berat kotor 25,24 gram berat bersih 23,74 gram berat plstik 5 x 0,30 =1,5 gram selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pengujian Labfor berat kotor 0,39 gram berat bersih 0,09 gram berat plstik 0,30 gram.Untuk kepentingan Pengadilan Berat kotor 0,65 gram Berat bersih 0, 35 gram berat plastic 0,30 gram, Untuk kepentingan Pemusnahan berat kotor 24,8 gram Berat bersih 23, 3 gram Berat plstik 5 x 0,30 = 1,5 gram. - 1 (satu) lembar plsatik hitam - 1 (satu) lembar tisu warna putih - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik517