- Menyatakan Terdakwa I Soni Bin Sanusi dan Terdakwa II Jeffri Zulkarnaen Bin Fauzi Umar Badib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor seri 5260 5120 1181 5485;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek LUNA X Pro warna hitam
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor seri 5250 5120 1102 2645;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO warna hitam
- 1 (satu) buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berwarna putih krem;
- 1 (satu) buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berwarna coklat;
- 1 (satu) buah liontin atau mata kalung yang terbuat dari gigi macan.
Putusan PN IDI Nomor 199/Pid.B/LH/2021/PN Idi |
|
Nomor | 199/Pid.B/LH/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk diserahkan ke BKSDA Aceh. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/LH/2021/PN Idi
Statistik16139