- Menyatakan Terdakwa JAINAL Alias ZAINON Alias DEKGAM Bin YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa kap dan tanpa nomor polisi, warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Injection, warna hitam merah, Nomor polisi BL 3607 FK
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah
- 1 (satu) buah rekening BSI a.n. M. ZAINAL, NOREK 1050373947 beserta 1 (satu) buah kartu ATM dengan nomor seri 4043 0520 1627 8659
- 1 (satu) buah timbangan ukuran 2 KG berwarna orange
- 1 (satu) buah parang
- 1 (satu) buah kampak
- 1 (satu) buah celana traning warna hitam les merah
- 1 (satu) buah sampel bahagian tubuh gajah berupa isi lambung yang dimasukkan ke dalam plastik bening.
- 1 (satu) buah sampel bahagian tubuh gajah berupa cairan lambung yang dimasukkan ke dalam plastik bening.
- 2 (dua) buah benda asing (palstik yang berisi zat yang diduga racun) yang di temukan di dalam lambung gajah yang dimasukkan ke dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung model lipat warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone android merk Realme warna hitam
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN IDI Nomor 198/Pid.B/LH/2021/PN Idi |
|
Nomor | 198/Pid.B/LH/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/LH/2021/PN Idi
Statistik11035