- Menyatakan Terdakwa Tajul Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) karung yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu Kristal sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan berat brutto 77.670 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) unit lampu kepala warna biru dongker merek Kawachi
- Kompas kapal warna hitam emas
- 1 (satu) buah HP merek Nokia T1F warna hitam No. Simcard 081289438353 dan 082315550192 Imei/Seri : 35810823475269 (seri 1) dan 353810823575266 (seri 2)
- 1 (satu) unit handphone android warna rose Gold, merk OPPO F1s Model A1601 Dual Sim, Nomor Imei 863091032491677 dan Imei 863091032491669 dengan nomor simcard 0823 6109 848
- 1 (satu) unit handphone warna hitam, dual sim merk Nokia 105, nomor Imei 358978098507598 dan Imei : 358978098557593, dengan nomor simcard 0823 6078 1143
- 1 (satu) unit handphone warna putih, dual sim merk Nokia 105, nomor Imei 355841091289544 dan Imei: 355841091389542, tanpa simcard
- 1 (satu) unit kapal motor (KM) Oskadon Jaya warna kuning
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. Rahmat Bin Rusli
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an.Martunis
Putusan PN IDI Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fadli Bin M. Yahya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik8211