- Menyatakan Terdakwa Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung S20 Ultra LTE warna hitam nomor simcard 081285894029
- 1 (satu) ATM BCA Platinum dengan nomor kartu 5260 5120 1238 3764 atas nama Vina Lestari Sitorus
- 1 (satu) ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616 9932 6563 1964 atas nama Vina Lestari Sitorus
- 1 (satu) ATM BCA Platinum dengan nomor kartu 5260 5120 1238 3756 atas nama Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo
- Akun facebook atas nama Fransisco Gerard dengan username gabrielgerard112@hotmail.com dan password G@be123, akun gmail dengan username gabrielgerard112@gmail.com dan password G@be123
- Akun gmail dengan username gabrielgerard114@gmail.com dan password gegege55.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2182/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2182/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------MENGADILI:----------------------- Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2182/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik628394