- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan ALIRPAN KARSODIKROMO telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 1978 dan TIPAH telah meninggal dunia pada tanggal 12 april 2000 ;
- Menetapkan Ahli waris dari Almarhum Alirpan Karsodikromo dan almarhumah Tipah adalah Para Penggugat dan Tergugat yaitu:
- ATIADI Bin ALIRPAN KARSODIKROMO ( anak kandung )
- SUPARJO Bin ALIRPAN KARSODIKROMO ( anak kandung )
- TALKIJAT Bin ALIRPAN KARSODIKROMO ( anak kandung)
- MOCHAMAD ABUCHORI Bin ALIRPAN KARSODIKROMO ( anak kandung)
- SITI ASRI FANTIMAH Binti ALIRPAN KARSODIKROMO ( anak kandung)
- DWI AJENG OKTIANI Binti SUPANTIYO ( cucu/ahli waris pengggati )
- DINDA SETIYO PRATIWI Binti SUPANTIYO ( cucu/ahli waris pengggati )
- AMELIA PUTRI ADITIYA Binti SUPANTIYO ( cucu/ahli waris pengggati );
- Menetapkan bagian Ahli waris diatas, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan, dan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti;
- Menetapkan harta warisan Almarhum Alirpan Karsodikromo dan almarhumah Tipah berupa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana termuat pada Letter C atas nama Karsodikromo al Alirpan ( ALIRPAN KARSODIKROMO ) No. 128 Persil No. 30 a Kelas d I seluas 157 m2 yang terletak di JL. Brigjen Katamso No. 15 Kelurahan Kampung Dalem RT: 01 / RW: 03, Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah P. Heri
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Tempat praktek dr. Rudy Kurniawan
- Sebelah Barat : Rumah dinas Sekda Kab Kediri
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebut untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut, dan dibagikan kepada seluruh ahli waris yakni Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan peraturaan yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk membagi secara natura/fisik harta warisan obyek sengketa berupa :
- Sebelah Utara : Rumah P. Heri
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Tempat praktek dr. Rudy Kurniawan
- Sebelah Barat : Rumah dinas Sekda Kab Kediri
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.001.000,- (dua juta seribu rupiah);
Putusan PA KEDIRI Nomor 345/Pdt.G/2020/PA.Kdr |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2020/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Muntafa, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Bayu Endragupta, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana termuat pada Letter C atas nama Karsodikromo al Alirpan (ALIRPAN KARSODIKROMO) No. 128 Persil No. 30 a Kelas d I seluas 157 m2 yang terletak di JL. Brigjen Katamso No. 15 Kelurahan Kampung Dalem RT 01 RW 03, Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan batas-batas : Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, mohon ditetapkan eksekusi lelang dan pengosongan rumah dengan mengunakan alat negara yang selanjutnya hasil penjualan lelang dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pdt.G/2020/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 345/Pdt.G/2020/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pdt.G/2020/PA.Kdr
Statistik11758