- Menyatakan Terdakwa Mahmuji Bin M. Jaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 64,05 (enam puluh empat koma nol lima) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C11 warna abu ? abu Nomor Handphone : 0822 3632 0136, IMEI-1 : 868462051086034, IMEI-2 : 868462051086026.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CB150R warna merah, Nomor Rangka : MH1KCA214KK055791, Nomor Mesin : KCA2E1051392;
Putusan PN IDI Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, A.m.d., Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara an. MUHAMMAD AMRI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik1153