- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM Alias HIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam surat dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.-(satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN IDI Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yanti, Br Hakim Anggota Khalid, A.m.d. |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr 2. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 3. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 4. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 5. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 6. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 7. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 8. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 9. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 10. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 11. Shabu dibungkus dalam plastik warna hijau bertulisan Guanyinwang 1.000 gr; 12. Kompas; 13. Handphone Merek Nokia Warna Biru milik MURNI ABIDIN. Dirampas Untuk dimusnahkan. 14. KTP NIK 1271121902730002 a.n IBRAHIM; 15. KTP NIK 1103091409780004 a.n MURNI ABIDIN; 16. KTP NIK 1103090503870001 a.n MUSTAFA; Dikembalikan kepada pemilik yang sah 17. Kapal/Boat warna abu ? abu. Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik7318