Putusan PN MUARA TEWE Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Suhadi Ahmad Alias Hadi Bin Rosihan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suhadi Ahmad Alias Hadi Bin Rosihan Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket plastik klip kecil bening beiris serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4,23 (empat koma dua tiga) gram; - 1 (satu) lembar plastik klip kosong; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan Haoshuai; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sendok agar ? agar warna hijau; - 1 (satu) buah buku catatan warna merah; - 1 (satu) buah Hp merk Infinix Hot 9 Play warna hitam dengan Nomor Sim Card : +6282154285554 dan Nomor IMEI : 355808118711909; - Uang tunai sebesar Rp.6.080.000,00 (enam juta delapan puluh ribu rupiah), Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mtw atas nama Terdakwa Supriyadi Alias Supri Bin Sahirin; - Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram (disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 2 (dua) paket plastik klip kecil bening beiris serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam; - 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam; - 1 (satu) buah pipet kaca yang dibalut tissue; - 14 (empat belas) lembar plastik klip kosong; - 1 (satu) buah dompet kecil warna merah; - 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari plastik warna warna hitam; - 1 (satu) buah buku catatan bertuliskan Marvel Avengers; - 1 (satu) buah Hp merk Samsung A01 Core warna biru dengan nomor SIM Card : +6281257287497 dan Nomor IMEI : 353211764519571; - Uang tunai sebesar Rp.1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Mtw atas nama Terdakwa Redha Pramana Putra Alias Reda Bin Rano Karno; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik7813