- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 NOMOR 315/PID.SUS/2021/PN.TRG SEKADAR PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI, SEBAGAI BERIKUT:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 30 September 2021 Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN.Trg sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi, sebagai berikut:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 229/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 229/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Bralbertus Usada |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RIUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar riupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 229/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/PID/2021/PT SMR
Statistik11722